Jadi Tersangka, Zumi Zola Malah Terima Penghargaan
Selang sehari usai menyandang status tersangka, Zumi Zola menerima award dari PWI Provinsi Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)
Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi. Penetapan itu resmi diumumkan komisi antirasuah pada Jumat, 2 Februari 2018.
Selang sehari menyandang status tersangka, Zumi Zola menerima penghargaan khusus atau award dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi. Zumi Zola menerima penghargaan itu atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Di mata PWI Jambi, Gubernur Zumi Zola dan Pemprov Jambi dinilai sebagai institusi daerah yang berperan penting dalam koordinasi dan pembinaan pers.
Pemberian penghargaan itu dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jambi yang digelar Sabtu, 3 Februari 2018 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Penyerahan sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Saman.
"Media memiliki peran sangat penting sekali bagi pemerintahan. Program baik tanpa adanya pemberitaan dari media tentunya tidak akan maksimal. Kerjasama pemerintah dengan media sangat diperlukan guna mendukung pembangunan," ujar Zumi Zola dalam sambutannya.
Tokoh lain yang dianggap berhak menerima penghargaan itu adalah Bupati Merangin Al Haris, Bupati Muarojambi Masnah Busro, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Safrial MS, dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Kemudian ada nama Usman Ermulan yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanjabbar. Ia diberi penghargaan sebagai tokoh pers paling tangguh.
Lalu ada nama Hendry Attan selaku Ketua Laskar Merah Putih. Kemudian, ada juga dua perusahaan raksasa di Provinsi Jambi yang diberi award oleh PWI Jambi, yakni PT Petrochina International dan PT Asian Agri.
Tetap Menjabat sebagai Gubernur Jambi
Miliar
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.
"Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," kata Basaria. KPK mengatakan jumlahnya belum final.
Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.
SUMBER : Liputan6.com
0 Response to "Jadi Tersangka, Zumi Zola Malah Terima Penghargaan"
Post a Comment