Heboh!! Pernikahan Remaja di Usia 15 Tahun Dengan Mahar Rp 30 Juta!
Senin, 17 Juli 2017 13:18
Penulis: Agista Rully
© merdeka.com
Kapanlagi Plus - Undang-Undang Pernikahan No. 1
Tahun 1974 memang telah mengatur batas usia minimal untuk menikah, yakni
16 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk pria.
Meski demikian, masih
marak terjadi pernikahan dini di sejumlah pelosok daerah Indonesia.
Belum lama ini, siswa-siswi SMP yang masih berusia 15 tahun asal Palembang melangsungkan pernikahan.
Kontan pernikahan ini menghebohkan netizen yang menganggap pernikahan
di usia sekolah terlalu dini.
Pada faktanya, kini justru timbul lagi
pernikahan sepasang remaja berusia 14 tahun. Nah lho!
Adalah Awal Rahman dan Awalia Mar'a, pasangan berusia 14 tahun yang
menikah dengan uang mahar Rp 30 juta.
Pernikahan ini menghebohkan warga
Borong Rappoa, Sulawesi Selatan. Diketahui, ternyata keduanya memang
menikah karena rasa saling suka.
"Sudah dua tahun pacaran memang, suka sama suka jadi diizinkan
menikah. Keduanya juga sudah direstui," ujar salah seorang teman
pasangan pengantin dikutip dari merdeka.com.
Uang mahar yang diberikan pun jumlahnya cukup besar yakni Rp 30 juta.
Pihak keluarga mempelai pria pun turut memotong dua ekor kuda, satu
ekor kerbau, serta memberikan sekitar 400 liter beras untuk mempelai
wanita.
"Kedua pihak orangtua sudah sepakat karena memang suka sama suka
sehingga memilih untuk menikahkan mereka.
Uang panaik (mahar) Rp 30
juta," tegas Kepala Lingkungan Borong Rappoa. Bagaimana pendapat KLovers
soal pernikahan ini?

0 Response to "Heboh Pernikahan Remaja di Usia 15 Tahun Dengan Mahar Rp 30 Juta!"
Post a Comment